Saat ini, baru PT NKE yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
(Baca Juga : Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar)
(Erha Aprili Ramadhoni)