JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam kasus dugaan korupsi pembanguan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau. Utamanya, terkait persetujuan Gamawan untuk pengadaan proyek di atas Rp100 miliar.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah tim penyidik memeriksa Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, pada hari ini.
"Penyidik mendalami terutama dengan dibutuhkannya persetujuan menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2018).
(Baca Juga: Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.