GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Semin yang telah berlangsung sejak 2016-2018. Atas perbuatannya, tersangka berinisial SM (59), dan notabene berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung dicokok polisi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan ungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) bermula dari laporan ibu korban berinisial Sur pada Senin 29 Januari 2019.
Laporan ini pun dijadikan dasar untuk pengembangan kasus hingga akhirnya polisi menangkap SM yang tak lain adalah ayah tiri korban. “Sudah kami tahan dan sekarang masih menunggu proses hukum lanjutan,” kata Riko kepada wartawan, Senin 4 Maret kemarin.
Riko menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan kasus pencabulan yang dilakukan SM terjadi sejak pertengahan 2016 hingga 2018. Meski demikian, Riko menegaskan bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual dan belum mengarah ke pemerkosaan. “Masih sebatas meraba-raba tubuh korban,” katanya.
Tindak asusila yang terjadi bertahun-tahun membuat Bunga depresi hingga akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke ibu kandungnya. Pelaku menggunakan modus tipu muslihat dalam menjalankan perbuatan bejatnya, yakni berdalih mengecek keperawanan korban.