SERANG - Dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen PHI Jamsos Kemenaker) menggelar acara dialog bersama buruh dan pengusaha.
Acara itu sendiri bertajuk "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" yang digelar di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).
"Perlu dialog di antara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan," demikian pesan Direktur Persyaratan Kerja Kemenaker Siti Djunaedah, yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.
Retna menyampaikan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen yang tinggi dari pemda, pekerja, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha dalam mencegah diskriminasi di tempat kerja.
Retna menambahkan, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial yakni penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. "Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan, " kata Retna.
Diskriminasi, lanjut Retna, merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS), yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.
Retna mengutarakan bahwa dasar ketenagakerjaan nasional adalah perlindungan kepada pekerja/buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja. Hal ini juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan dialog digelar bertujuan untuk meningkatkan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi.
Hal tersebut selaras dengan tujuan Konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.
"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya pencegahan terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.
Untuk mencegah adanya diskriminasi di tempat kerja, Hamidi berpendapat, dimulai sejak proses rekruitmen, sedang bekerja (dimulai saat tandatangan PP PKB) sudah diberikan antisipasi diskriminasi.
"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan undang-undang yang belaku. Termasuk sarana Hubungan Industrial yang ada di perusahaan dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi termasuk diskriminasi setelah bekerja, " katanya.
"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan termasuk melindungi pekerja perempuan di malam hari dan melindungi hak-haknya, " tambah Hamidi.
(Abu Sahma Pane)