Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |12:08 WIB
Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan (Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Hakim tak memiliki alasan mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax itu.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Joni dalam sidang Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3/2019), dengan agenda mendengar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," kata Joni.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," sambungnya.

 

Ratna Sarumpaet (Okezone)

Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.

"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut," ujarnya.

(Baca juga: Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)

Ratna Sarumpaet sudah membacakan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan lagi sidang pada Selasa 12 Maret 2019.

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Dia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

 (Baca juga: Waseksen Gerindra Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir)

Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement