Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |13:55 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan
Terdakwa kasus Hoax, Ratna Sarumpaet (foto: Okezone)
A
A
A

"Saya kan meminta lalu ditolak, ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 sd

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement