(Baca Juga : Hakim Kabulkan 2 Perantara Suap Bupati HST Jadi Justice Collaborator)
Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut)
(Erha Aprili Ramadhoni)