Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Gratifikasi, KPK Selisik Asal-Usul Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |17:05 WIB
Usut Kasus Gratifikasi, KPK Selisik Asal-Usul Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Hakim Kabulkan 2 Perantara Suap Bupati HST Jadi Justice Collaborator)

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement