JAMBI - Bagi pemilik showroom kendaraan hati-hati bila ingin mengijinkan tes drive bagi para pelanggannya. Di Jambi, gara-gara ada orang yang akan membeli kendaraan, dan melakukan tes drive tanpa didampingi pihak showroom, akhirnya mobil tersebut tidak kembali lagi.
Beruntung, jajaran Polsek Kotabaru yang menerima laporan dari pemilik showroom berhasil meringkus tersangka Ahmad Syaputra (38) di rumah istri mudanya di daerah Muara Tara, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli, Rabu (6/3/2019). Menurutnya, tersangka ini merupakan spesialis penggelapan kendaraan roda 4.
"Tersangka melancarkan aksinya di Kota Jambi, kemudian hasilnya di bawa ke daerah Rupit, Kabupaten Musirawas," ungkap Andi.

Akibat perbuatannya, warga Lorong Madrasah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini tidak dapat mengelak lagi saat petugas menangkapnya. Pasalnya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.