Kejadian tersebut, bermula pada akhir bulan Januari lalu tersangka bersama rekannya berpura-pura ingin membeli 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel di Showroom PS Motor yang beralamat di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sebagai seorang yang ingin membeli mobil anyar, tersangka berusaha minta izin untuk melakukan tes drive. Karena meyakinkan, pemilik showroom akhirnya mengizinkan.
Namun, apa hendak dikata. Mobil baru yang dibawa pelaku tes drive tidak kunjung kembali, meski ditunggu dalam waktu lama.
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kotabaru untuk proses penyelidikan selanjutnya. Tidak itu saja, oleh petugas, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.