Jika pun ada kantin di kantor, harga makananya mahal karena pedagang harus menyewa tempat dan bayar pajak, sehingga para karyawan tetap memilih makan di kaki lima dengan harga terjangkau.
"Kantin di kantor harus besar dan bisa menampung pegawai yang kerja di sana. Sekarang kan yang punya gedung cuma nyewain ruang doang, tidak pernah pikirkan itu," kata Adi Ariantara kepada Okezone, Sabtu (9/3/2019).
Adi menjelaskan, PKL memang diizinkan berdagang di atas trotoar dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Namun, hal itu bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah kota administratif di wilayah DKI juga diberi kewenangan menertibkannya.
Wali kota bisa melarang dan mengizinkan PKL berdagang di trotoar asal lewat kajian terlebih dulu. Itupun jumlahnya harus dibatasi. Jika sangat padat dan mengganggu, maka wali kota berhak untuk membubarkannya.
"Kalau terjadi aktivitas yang besar (seperti perkantoran), ya wali kota harus mengambil keputusan. Tentu ini setiap dua tahun sekali bisa ditutup, kalau sudah tidak memadai," katanya.