"Dengan masalah ekonomi secara otomatis para masyarakat yang menjadi PKL dengan segala cara dia berusaha berjualan, walaupun itu di daerah terlarang atau ditentukan tidak boleh. Ya saat ini Kota Bekasi kan merupakan magnet ya untuk orang mencari nafkah," tutupnya.
Perlunya Relokasi Usai Penertiban PKL

Turut pula menanggapi, Sudirman Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, bahwa pemerintah perlu melakukan penertiban kepada PKL yang mangkal di sarana publik seperti trotoar, untuk selanjutnya direlokasi ke tempat-tempat yang lebih baik dan layak untuk mereka mengais rezeki.
"Kalau saya harusnya memang ditertibkan, diberikan tempat yang layak buat mereka cari makan. Tapi jangan arogansi, artinya jangan mentang-mentang yang ini main hajar sama Satpol PP, tapi diberikan solusi yang terbaik lah dari Pemkot Bekasi. Apapun bentuknya, itu adalah warga negara Indonesia," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, relokasi merupakan langkah yang paling tepat untuk menertibkan para PKL dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Sayangnya, Pemkot Bekasi saat ini tidak memiliki tempat yang bisa menjadi wadah relokasi para PKL berjualan.
"Yang paling tepat ya dicarikan tempat yang layak yang bisa juga mereka berjualannya itu laku, pemasukannya ada. Persoalannya kan lahannya yang tidak ada. Itu kan karena PKL ini dagang. Contohlah, kalau dulu kan Jalan Baru Bintara, itu kan kebanyakan mereka pelarian dari situ," paparnya.
Meski demikian, DPRD Kota Bekasi disebutkan belum pernah menyinggung pembahasan terkait rencana relokasi PKL. Pemkot Bekasi sendiri hanya sekedar menertibkan, tanpa berencana merelokasi para pedagang kecil tersebut.