KOBAR - Pesta minuman keras (miras) dan diduga hendak pesta seks, sembilan remaja laki laki dan 1 perempuan digerebek petugas Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), di kamar kos, Jalan Samari, Gang Makmur RT 18, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun.
“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi oknum masyarakat yang mengkonsumsi miras di kamar kos. Setelah ditindaklanjuti diamankan 9 orang laki laki dan 1 orang perempuan. Mereka sedang pesta miras jenis arak putih,” ujar Danton Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi, Senin (11/3/2019).
Kata dia, 10 remaja tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kobar untuk pemeriksaan dan interogasi oleh tim penyidik.
“Kegiatan kita ini sebagai operasi yustisi penegakan Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol di Kobar,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 botol berisi arak putih 300 ml dan 50 ml, 2 gelas plastik minuman teh dan 1 gelas kaca untuk minum miras.
“10 orang ini rata rata berumur 15-24 tahun, semuanya warga Pangkalan Bun. Untuk yang perempuan berinisial TR umur 16 tahun,” tuturnya.
Ia melanjutkan, biasanya nanti kalau memang bisa dibina hanya akan diminta membuat surat pernyataan dan dipanggil orangtuanya. “Tapi nanti itu urusan penyidik dan bangian pembinaan,” pungkasnya.
(Awaludin)