Sebagai informasi, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen.
Dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya.
Banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu.
Sejak 1 januari hingga 28 Februari 2019 BPKN telah menerima pengaduan, baik tidak langsung (surat/pos, email, call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN sebanyak 70 pengaduan, pengaduan terbanyak adalah dari sektor perumahan sebanyak 75.71 %. Pengaduan dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan konsumen/finance, layanan kesehatan, jasa travel, perumahan, e-commerce, dll.