Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia

KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia
KPK menangkap kapal ikan berbendera Malaysia (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Sepanjang Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapal ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Kali ini, satu KIA berbendera Malaysia kembali berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

“Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2019).

(Baca Juga: 2 Kapal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tuturnya.

Kapal KKP 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

(Baca Juga: Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Pencuri Ikan Secara Serentak

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu 13 Maret untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement