"Selain itu fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata Febri.
Eddy Sindoro terbukti bersalah menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu. Uang tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhri Rezy)