JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Tuntutan Jaksa Terhadap Pengacara Lucas Dianggap Emosional dan Tak Berdasar
Eddy Sindoro divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam mengurus sejumlah perkara. Eddy divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Febri menjelaskan alasan KPK menerima putusan pengadilan terhadap Eddy Sindoro. Menurut Febri, putusan tersebut sudah sesuai atau proporsional dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Baca juga: KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam
"Selain itu fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata Febri.
Eddy Sindoro terbukti bersalah menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu. Uang tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).
Baca juga: Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhri Rezy)