Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Jaksa Terhadap Pengacara Lucas Dianggap Emosional dan Tak Berdasar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |15:43 WIB
Tuntutan Jaksa Terhadap Pengacara Lucas Dianggap Emosional dan Tak Berdasar
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, tuntutan 12 Tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa advokat Lucas tanpa pertimbangan pembuktian yang jelas. Dia menganggap, tuntutan JPU tidak berdasar dan cenderung emosional. 

"Menurut saya, tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif. Menurut pendapat saya, objektif karena, kalau tidak terbukti yah sudah," kata Mudzakir saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

(Baca Juga: Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas) 

Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.

 

Di mana kata dia, JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.

Mudzakir menambahkan, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime [email protected] yang ternyata bukan milik Lucas. 

Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan yang berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi dia (Dina) di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy," ujarnya. 

Menurut dia, bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro yang didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy sendiri.

Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan yang tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas yang dituntut maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut 5 Tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakan secara emosional, karena tidak suka sama  Lucas jadi hukumannya tinggi," ujar Mudzakir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement