Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |19:11 WIB
 Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Edy Sindoro saat divonis majelis hakim (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Chairman PT Paramount Enterprises, Eddy Sindoro.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Hariono dalam amar putusannya menyatakan bahwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah, dan meyakinkan telah menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dalam perkara suap pengurusan perkara.

"Mengadili, menyatakan Eddy meyakinkan melakukan praktik korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

 sd

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, Eddy Sindoro terbukti telah memberikan suap ke Edy Nasution sebesar Rp150 juta fam USD50 ribu.

Uang tersebut diberikan dengan maksud dan tujuan agar dapat menunda menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) yang seharusnya membayar uang pengganti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement