Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2019 |19:11 WIB
 Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Edy Sindoro saat divonis majelis hakim (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Selain itu, dalam amar putusannya, pemberian suap itu juga bertujuan agar Panitera Pengadilan Jakarta Pusat menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.

 sd

Sementara itu, hal yang memberatkan Eddy Sindoro, antara lain adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberangus praktik korupsi. Serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Sementara yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Hariono.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement