Selain itu, dalam amar putusannya, pemberian suap itu juga bertujuan agar Panitera Pengadilan Jakarta Pusat menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.

Sementara itu, hal yang memberatkan Eddy Sindoro, antara lain adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberangus praktik korupsi. Serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Sementara yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Hariono.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)