
Oleh karena itu, Andi menghimbau kepada warga dan para pekerja proyek tol yang telah menemukan adanya benda - benda kuno untuk segera melaporkan ke negara.
"Ada aturan di UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Yang menemukan benda cagar budaya wajib melapor, kalau tidak lapor lebih dari 15 hari bisa terkena tindak pidana. Laporan ini tidak dimintai pembayaran atau apapun, tadi sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.
Baca juga: Kisah Warga Temukan Koin hingga Anting Emas di Situs Kuno Sekitar Tol Malang
Menurutnya, laporan ini penting untuk melengkapi catatan kajian sejarah yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) guna situs kuno yang ada di Desa Sekarpuro berasal dari zaman kerajaan apa.