Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus Polwan Terima Gratifikasi dari Penyelundup Narkoba Asal Prancis Dikembalikan Jaksa

Antara , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |16:33 WIB
Berkas Kasus Polwan Terima Gratifikasi dari Penyelundup Narkoba Asal Prancis Dikembalikan Jaksa
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telefon genggam di dalam rutan, dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.

"Penggunaan telefon genggam, sarung, selimut, masuk ke rutan itu kan tidak boleh. Di situ juga dia kena," ucapnya.

 

Dalam perkembangan penanganannya, TU kini tidak sedang menjalani penahanan di balik jeruji besi Rutan Polda NTB. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan karena pertimbangan anak-anaknya yang masih kecil.

Meski demikian, TU saat ini sudah tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi Polda NTB, melainkan dia hanya berstatus sebagai anggota kepolisian biasa.*

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement