Polwan yang tersangkut kasus pidana gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang sebelumnya tersiar terkait "uang sogok" senilai Rp10 miliar. Namun gratifikasinya disangkakan kepada polwan berpangkat kompol itu karena diduga telah menerima uang dari orang tua Dorfin yang berdomisili di luar negeri sebesar Rp14,5 juta.
Uang tersebut terindikasi digunakan TU untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Tidak hanya dalam kasus Dorfin Felix, TU juga terindikasi telah menerima gratifikasi dari tahanan lainnya.