JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi. Romi ditangkap di daerah Jawa Timur pagi tadi.
Saat ini, Romi masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jatim. KPK akan mengumumkan status hukum Romi setelah adanya hasil pemeriksaan atau dalam kurun waktu 1x24 jam. Belum diketahui terkait kasus apa Romi ditangkap KPK.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh Okezone, pemilik nama lengkap Muchammad Romahurmuziy tersebut memiliki harta sebesar Rp11.834.972.656 dan USD51.377.

Romi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 19 Maret 2010. Diketahui, Anggota Komisi XI DPR RI tersebut memiliki aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak.
Pria kelahiran Sleman tersebut memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Romi memiliki 13 tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Sleman. Total tanah dan bangunan Romi senilai Rp2,5 miliar.