"Kalau saya pikir misalkan untuk partai misalkan setahun habis Rp 20 triliun, itu kan dibandingkan dengan APBN kita. Itu malah bukan main kesannya luar biasa," kata Agus.
(Baca juga: Satgas Politik KPK Akan Panggil Seluruh Bendahara Parpol)
Diketahui, saat ini hampir seluruh partai politik menyatakan tidak memungut mahar kepada seluruh kadernya. Peneliti ICW Almas Sjafrina mendukung hal ini. Menurutnya, di undang-undang juga sudah dilarang pemberian mahar baik dalam bentuk uang maupun lainnya.
"Kedua, kenapa tidak boleh menerima mahar karena terima mahar ini membuat kandidat biaya pemenangan itu sangat tinggi. Sedangkan, kandidat untuk lain-lain saja sudah membutuhkan banyak uang, ditambah mahar tinggi itu semakin membuat menjadi faktor atau membuka peluang untuk melakukan korupsi ketika mereka terpilih. Setidaknya ada dua alasan itu untuk mencegah korupsi, kemudian di aturan juga dilarang," jelas Almas dikonfirmasi terpisah.
Untuk menghindari hal itu, ICW meminta Bawaslu untuk bekerjasama dengan KPK guna melacak rekam jejak kandidat bakal calon penyelenggara negara. Selain itu, Bawaslu juga bisa bekerjasama dengan kepolisian dan pihak lain agar mempunyai bekal memberikan sanksi.