JAKARTA – Ketua Umum Partai dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, meminta maaf terkait dirinya yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat,15 Maret 2019. Ia meminta maaf kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dan seluruh masyarakat.
Diketahui, politikus PPP itu juga menjabat anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia, saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan," katanya melalui surat terbuka, seperti dikutip pada Sabtu (16/3/2019).
Menurutnya, OTT terhadap dirinya merupakan sebuah risiko sebagai seorang pemimpin. Ia akan menghadapi kasus yang membelitnya sesuai dengan koridor hukum.
"Harus saya hadapi dengan langkah-langkah terukur dan konstitusional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mohon doanya," katanya.

Sekadar diketahui, Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Ketum PPP Romi Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Kena OTT dan Ditahan KPK, Romi: Saya Merasa Dijebak)
(Erha Aprili Ramadhoni)