Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditetapkan Tersangka, Romi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |14:14 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Romi Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ketum PPP Romahurmuzoy (Romi) kenakan rompi tahanan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) langsung dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK resmi menahan Romi di Rutan belakang Gedung Merah Putih. Tak hanya Romi, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Terhadap Haris Hasanuddin, KPK menahananya di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sementara, Muafaq dititipkan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Jubir Febri Diansyah saat konpers terkait OTT Ketum PP Romahurmuziy (Romi). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement