Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK-Ombudsman Teken Nota Kesepahaman Pertukaran Informasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |13:27 WIB
KPK-Ombudsman Teken Nota Kesepahaman Pertukaran Informasi
Ketua KPK dan Ombudsman sepakat jalin kerjasama pertukaran informasi publik (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran informasi untuk menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat. Kedua lembaga pun berkomitmen untuk memperkuat kerjasama ke depannya.

"Ya, ini MoU antara KPK dengan Ombudsman RI, tentu saja ini suatu upaya kita supaya ada koordinasi kerjasama yang baik antara KPK dan Ombudsman," kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Menurut Rifai, ‎KPK dan Ombudsman merupakan lembaga yang saling berkaitan. Hanya saja, sambungnya, Ombudsman mempunyai ruang lingkup kinerja di bidang pengawasan pelayanan publik, sedangkan KPK dalam segi pemberantasan korupsi.

"Kedua hal ini sangat penting ya, karena di negara yang korupsinya tinggi sudah pasti pelayanan publiknya jelek, negara yang pelayanan publiknya jelek juga biasanya korupsinya tinggi," ujar dia.

Rifai menjelaskan, beberapa poin yang masuk dalam nota kesepahaman KPK dengan Ombudsman. Di antaranya yaitu terkait tindak lanjut laporan yang masuk dan pertukaran informasi ikhwal tindak pidana korupsi.

"Karena kadang-kadang ada laporan yang ke KPK padahal masuknya itu untuk Ombudsman, sebaliknya ada laporan kepada Ombudsman tapi sebenarnya itu kewenangan KPK," tutur Rifai.

MoU KPK-Ombudsman

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement