(Baca juga: Digerebek saat 'Begituan', Pria Ini Lompat dari Lantai 2 Hotel di Tangerang)
Ditemani kelompoknya masing-masing, mereka akhirnya berduel di daerah Ciampea. Duel menggunakan senjata tajam itu berlangsung sengit hingga akhirnya korban tumbang dan tewas.
"Jadi awalnya mereka gara-gara saling ejek di media sosial. Lalu mereka sepakat janjian untuk berduel dan akhirnya korban meninggal dengan luka bacokan celurit di bagian atas kepalanya," kata Benny.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 184 ayat 4 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat dan orangtua untuk lebih aktif dan peduli terhadap lingkungan, terutama keluarga jangan pernah sedikut pun memberi kebebasan kepada anak terutama di malam hari," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.