Demo dilakukan, terkait adanya tudingan yang menganggap bangunan Mall Bintaro Xchange berdiri di atas lahan warga dan ahli waris. Dari informasi yang dihimpun, tercatat ada seluas 1,1 hektare tanah warga di lokasi yang beririsan dengan mall itu.
Juru bicara warga, Poli Betaudun, menuturkan, kasus perampasan tanah itu tekah diperjuangkan sejak lama. Namun karena tak ada itikad baik dari Bintaro JRP, maka akhirnya kasus tersebut terkatung-katung hingga saat ini.
"Kami bicara tentang pengakuan lebih dulu, jadi pengembang manapun kalau mau membangun sesuatu harus ada pengakuan yang legal, misalnya ada dokumen administratifnya. Sekarang kita tantang, pihak JRP berani nggak menunjukkan bukti dokumen atas lahan mall ini?," katanya kepada wartawan.
Dilanjutkan Poli, pada tahun 2018 lalu pernah ada mediasi antara ahli waris dan JRP. Namun ketika itu, pihak JRP berdalih lupa membawa dokumen atas penguasaan lahan tersebut. Padahal keterangan dari BPN Kota Tangsel telah menyebutkan, jika lahan yang disengketakan belum pernah dimutasi ke pihak lain.
"Jangan karena berhadapan dengan rakyat kecil, lalu pengembang besar bisa semena-mena. Ayo kita sama-sama beberkan saja bukti dokumen yang ada. Ini kan sejak lama pihak JRP menghindar terus, tak ada itikad baik, sampai kami terpaksa harus menggelar unjuk rasa seperti ini," imbuhnya.