(Baca juga: Merasa Tanahnya Dirampas, Warga Demo di Depan Mall Bintaro Xchange)
Dia pun menyebutkan, dokumen kepemilikan lahan warga itu didasarkan surat yg dikeluarkan Kelurahan Pondok Jaya Nomor 593/103-PEM, lalu Leter C Nomor 428, Persil 63D1, Persil 64 S11, dan surat nomor 593/157-PPAT/2018.
"Kami akan kembali berunjuk rasa sambil mengecor jalan di area mal Bintaro Xchange yang masih menjadi lahan ahli waris ini. Karena itu hak kami, sementara selama ini kami meminta penyelesaiannya namun tidak mendapat respon yang tuntas dari JRP," tandasnya.
Pihak manajemen JRP sendiri saat ditemui, belum mau berkomentar apapun atas tudingan warga soal lahan itu. Mereka meminta kepada wartawan agar menunggu proses mediasi selesai tuntas, sehingga kemudian bisa disampaikan hasilnya secara luas.
"Jangan sekarang ya, situasinya masih panas," ujar salah satu manajemen JRP yang tak mau disebut namanya di lokasi.
(Salman Mardira)