Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Tega Bunuh Temannya

Anggun Tifani , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |17:11 WIB
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Tega Bunuh Temannya
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Sopir Angkot karena Rebutan Penumpang pada 2014 Silam (foto: Anggun T/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Kesal Sering Dimarahi, Karyawan Warung Nasi Bunuh Suami-Istri Majikannya) 

Setelah itu, pelaku kabur ke kampungnya, di Lampung. Selama proses pengejaran polisi ini, pelaku seringkali berpindah-pindah tempat tinggal.

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Kasus Pembunuhan Sopir Angkot karena Rebutan Penumpang pada 2014 Silam (foto: Anggun T/Okezone)	 

Akibat perbuatannya, korban diancam Pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun atau denda 3 miliar," tutur Ewo.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement