(Baca Juga: Kesal Sering Dimarahi, Karyawan Warung Nasi Bunuh Suami-Istri Majikannya)
Setelah itu, pelaku kabur ke kampungnya, di Lampung. Selama proses pengejaran polisi ini, pelaku seringkali berpindah-pindah tempat tinggal.
Akibat perbuatannya, korban diancam Pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun atau denda 3 miliar," tutur Ewo.
(Fiddy Anggriawan )