Mengenai pengajuan penahanan ini, padahal sebelumnya telah ditolak mentah-mentah oleh Hakim. Pasalnya Majelis, tak ada alasan untuk mengabulkan permintaan dari mantan tim sukses Prabowo Subianto itu.
Ketua Majelis Hakim Joni sebelummya menyatakan, tidak ada alasan atau hal yang darurat untuk pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pede Eksepsi Diterima
"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni dalam sidang pada 6 Maret 2019 lalu.
Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.