Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |10:15 WIB
Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

 Baca juga: Ini Tanggapan Ratna Usai Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement