Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |10:15 WIB
Sempat Ditolak, Ratna Sarumpaet Kembali Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dia akan mendengarkan putusan sela Hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

Sebelum menjalani sidang, Ratna menyatakan berniat untuk kembali melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Majelis Hakim. Namun, ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu tidak memberi tahu kapan akan mengajukan hal itu.

 Baca juga: Hadapi Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Terima Eksepsinya

"Insya Allah (ajukan penangguhan penahanan) tapi tidak hari ini," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

 Ratna Sarumpaet (Foto: Puteranegara/Okezone)

Mengenai pengajuan penahanan ini, padahal sebelumnya telah ditolak mentah-mentah oleh Hakim. Pasalnya Majelis, tak ada alasan untuk mengabulkan permintaan dari mantan tim sukses Prabowo Subianto itu.

Ketua Majelis Hakim Joni sebelummya menyatakan, tidak ada alasan atau hal yang darurat untuk pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Ratna Sarumpaet.

 Baca juga: Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pede Eksepsi Diterima

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni dalam sidang pada 6 Maret 2019 lalu.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

 Baca juga: Ini Tanggapan Ratna Usai Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement