JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Namun, penuntut masih belum mengungkap siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam proses meja hijau tersebut.
Ketua Majelis Hakim Joni, sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ratna Sarumpaet. Oleh sebab itu, sidang dugaan hoaks dilanjutkan untuk pembuktian materi pokok.

(Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah)
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Kami masih pilah saksi-saksinya akan dihadirkan setelah kami merembukan bersama dengan tim," kata JPU Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).