JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pasrah atas putusan sela majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsinya diajukannya. Ratna mengaku siap menjalani sidang lanjutan.
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," kata Ratna usai mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ratna tak berkomentar panjang lebar mengenai penolakan eksepsinya tersebut. Dia mengaku akan kooperatif mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.
"Ya kami ikutin saja prosesnya," ujar mantan tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.
Sebelumnya, dalam putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keseluruhan eksepsi diajukan Ratna Sarumpaet atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).