
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Ketua Majelis Hakim, Joni menyatakan, seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan cermat dan teliti, sehingga eksepsi terdakwa tak bisa diterima.
Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Majelis kembali menunda sidang hingga pekan depan.
"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Hakim Joni disertai ketukan palu.