Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca Kasus Ketum PPP Romi, KPK: Parpol Jangan Intervensi Kader yang Jadi Menteri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |15:31 WIB
Berkaca Kasus Ketum PPP Romi, KPK: Parpol Jangan Intervensi Kader yang Jadi Menteri
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief meminta agar Partai Politik (Parpol) tidak mengintervensi kadernya yang menjadi menteri. Dia berharap para menteri profesional dalam menjalankan kewajibannya dan mengesampingkan perintah parpol yang tidak sesuai.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Syarief berkaca dari kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). KPK mengendus kasus tersebut kental dengan aroma kepartaian.

"‎Kami berharap semua menteri yang profesional atau dari parpol itu bekerja profesional, dan parpol asalnya, tidak ikut campur tangan kepada kader partainya yang sedang jadi menteri, karena itu menyulitkan menteri," ujar Syarief saat menghadiri seminar Urgensi Pembaruan UU Tipikor, di Sari PAN Pasific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag

Romi

Syarief mencontohkan jikalau dirinya menjadi menteri yang merupakan kader dari partai tertentu. Menurutnya, akan sulit menjadi menteri yang profesional ‎bilamana partainya ikut campur atau terus mengganggu kinerjanya.

"Dan kita harap pada partai politik yang kadernya banya menjadi menteri, berikan mereka kesempatan jadi menteri, karena itu akan jadi nama baik partai politik itu sendiri," tekan Syarief.

Syarief sempat menjelaskan peran Anggota Komisi XI DPR, M Romahurmuziy (Romi) dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). Sebab, tupoksi Romi di Komisi XI DPR tidak ada kaitannya dengan Kemenag.

Syarief menduga, dalam kasus ini, peran Romahurmuziy ‎lebih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). Dimana, Kementeriaan Agama yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saefuddin merupakan kader dari PPP. Oleh karenanya, Syarief menyebut kasus ini kental dengan aroma kepartaian.

"Saya pikir dalam kasus yang ini, yang kental ini adalah hubungan kepartaian," terangnya.

Lukman

Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTP

KPK sendiri m‎engendus adanya dugaan petinggi Kemenag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Romi.‎ Diduga, petinggi Kemenag Pusat ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Haris Hasanuddin.

KPK telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Lukman

Baca Juga: Bongkar Kasus E-KTP, 8 Pegawai KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement