 
                
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan dua Politikus PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sekarang tugas KPK yang buktikan (keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung), kan mereka ada penyidik dan penuntut umum," kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (23/3/2018).
Maqdir menambahkan, Setnov sudah membuka seluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sepengetahuan dia. Dalam hal ini, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Sepanjang yang saya kketahui, semua sudah disampaikan Pak Setnov," terang Maqdir.