JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang perkara ini akan dilanjutkan.
"Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Keua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Dalam putusannya, Hakim Joni tidak sepakat dengan nota keberatan ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," kata Hakim Joni.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.
"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Hakim Joni.
(Baca Juga : Hadapi Putusan Sela, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Terima Eksepsinya)
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
(Baca Juga : Pernah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ajukan lagi Tahanan Kota dengan Penjamin Fahri Hamzah)
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)