JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Ramyadjie Priambodo atau RP (37), atas pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan RP dilakukan pada 26 Februari lalu di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kejahatan yang dilakukan RP yakni menyamar menjadi seorang perempuan dengan mengenakan kerudung saat melakukan skimming mesin ATM di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Setelah kami ungkap diketahui RP sudah menarik uang sebanyak 50 kali dari ATM," kata Argo kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).