JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), pada Minggu (17/3) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kali ini, KP Hiu Macan 01 berhasil mengamankan 2 (dua) KIA berbendera Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
“Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” jelas Agus, Selasa (19/3/2019).