Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kata Agus, selama 2019 pihaknya telah menangkap 20 Kapal Perikanan Ilegal. Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 (dua puluh) kapal perikanan ilegal.
“Terdiri dari 16 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia,” pungkasnya.
(Awaludin)