SEMARANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah mendesak pemerintah terbuka soal gelaran Apel Kebangsaan yang menguras anggaran Rp18,7 miliar. Hingga saat ini, belum diketahui secara detail penggunaan anggaran fantastis yang ludes dalam waktu sekira enam jam tersebut.
"Pemprov harus terbuka anggarannya. Masyarakat boleh langsung minta informasi itu kepada Kesbangpol atau Pemprov. Kalau dipersulit bisa melapor ke Komisi Informasi. Mekanismenya seperti itu," ujar Komisioner KIP Jateng, Zaenal Abidin Petir, Selasa (19/3/2019).
(Baca Juga: Habib Luthfi: Jaga Merah Putih, maka Indonesia Akan Tetap Jaya)
Ia menyampaikan, Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan supaya penggunaan anggaran pemerintah bersifat transparan dan terbuka kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berperan aktif dalam pembuatan program kegiatan agar pro rakyat.
"Jadi, Komisi Informasi itu memang lembaga independen milik negara yang fungsinya mendorong supaya badan publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif transparan baik kebijakan maupun anggarannya. Kenapa? Karena anggaran yang ada di pemerintahan itu kan milik rakyat, sumbernya dari rakyat sehingga pemanfaatannya juga harus pro rakyat," tuturnya.