Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |21:03 WIB
Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Kesaksian ahli pidana, Yusuf Yakobus dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019) dinilai meringankan suami Mulan Jameela itu. 

"Bahwa dakwaan jaksa pelapornya itu koalisi NKRI kita tanyakan dapat dibenarkan apa tidak, menurut ahli silakan melapor itu hak warga tapi tidak dapat dibenarkan," ujar Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.

(Baca Juga: Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan JPU)

Sebab, sambung Aldwin, ahli berpedoman pada R Susilo dalam penjelasan bab buku pidana yaitu harus perorangan yang melapor, tidak boleh badan hukum dan tidak boleh perkumpulan. Jadi, kalau pelapornya koalisi NKRI tidak dapat dibenarkan.

Ahmad Dhani

Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau 311. Namun, itu bisa dijerat dengan Pasal 315 yaitu penghinaan ringan, yang ancaman hanya 4 bulan.

"Jadi, ahli pidana memperkuat statemen dari kuasa hukum bahwa ini tidak bisa dilaporkan oleh perkumpulan. Ini yang tersinggung orang perorangan dan itu delik aduan murni, dan korbannya harus jelas orang manusia, bukan perkumpulan atau badan hukum," ujarnya.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa)

Ia menambahkan, jikalau mau dijerat dengan Pasal 315, namun karena itu melalui transmisi elektronik, maka tidak bisa dijerat. Sehingga keterangan ahli pidana sangat meringankan Ahmad Dhani.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement