SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mempermasalahkan penasehat hukum Ahmad Dhani menyebut saksi ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (12/3/2019) kurang kompeten.
Sebab itu merupakan hak dari penasehat hukum. Namun saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
(Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Nilai Saksi Ahli Kurang Kompeten)
"Monggo (silahkan) saja kalau mereka bilang tidak kompeten, hari ini kita hadirkan ahli bahasa," terang JPU dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.
Menurut Hari, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini tidak ada asap tanpa api. Dimana ada orang melaporkan, ada orang merasa keberatan dengan kata-kata itu, berarti merasa terhina.
"Diakhir penyampaian ahli bahasa menyampaikan itu sudah tercapai maksudnya, karena ada orang melaporkan karena merasa terhina dengan perkataan itu," ucap Hari.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani menilai saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, yang dihadirkan JPU dalam sidang dinilai kurang kompeten. Sebab saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa wacana.
(Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kata 'Ini Idiot' Ahmad Dhani Ditujukan ke Massa Pendemo)
Seharusnya saksi ahli bahasa yang dihadirkan adalah ahli bahasa forensik linguistik seperti DR Andika Bahari. Sehingga saksi ahli bahasa yang dihadirkantidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana.
"Seharusnya ahli bahasa yang dihadirkan khusus di pengadilan pidana yaitu ahli bahasa forensik linguistik. Artinya sebetulnya ahli ini tidak kompeten, menurut kami tidak kompeten," terang Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(fid)