SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mempermasalahkan penasehat hukum Ahmad Dhani menyebut saksi ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Selasa (12/3/2019) kurang kompeten.
Sebab itu merupakan hak dari penasehat hukum. Namun saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
(Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Nilai Saksi Ahli Kurang Kompeten)
"Monggo (silahkan) saja kalau mereka bilang tidak kompeten, hari ini kita hadirkan ahli bahasa," terang JPU dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.
Menurut Hari, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini tidak ada asap tanpa api. Dimana ada orang melaporkan, ada orang merasa keberatan dengan kata-kata itu, berarti merasa terhina.
"Diakhir penyampaian ahli bahasa menyampaikan itu sudah tercapai maksudnya, karena ada orang melaporkan karena merasa terhina dengan perkataan itu," ucap Hari.