SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/201). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni, ahli informasi teknologi (IT), Dendy Eka Puspitawadi dan pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Yusuf Yakobus.
Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak Dendy sebagai saksi ahli IT karena dianggap tak berkompeten. Menurutnya Dendy tidak sesuai syarat disiplin ilmu sebagai saksi ahli.
"Yang katanya ahli ITE itu kita tolak,” kata Aldwin.
