Dendy merupakan Kepala Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Aldwin tetap menolak karena dia dianggap tak memiliki disiplin ilmu bidang IT.
Meski mengurus pemberdayaan IT, Dendy diketahui merupakan sarjana bidang kimia. Aldwin menilai, Dendy tak berkompeten berbicara sebagai ahli IT dalam persidangan karena tak memiliki keahlian secara akademis.
“Dia harus berkeahlian secara akademis," ujar Aldwin.
Dia mengatakan seharusnya JPU menghadirkan saksi ahli yang lulusan pendidikan bidang IT, karena jika disiplin ilmu tak sesuai dianggap bertentangan dengan undang-undang. "Ini tidak dibenarkan oleh undang-undang," ujar Aldwin.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.