Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Didakwa Menyuap 4 Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |15:06 WIB
Pasutri Didakwa Menyuap 4 Pejabat KemenPUPR Terkait Proyek Air Minum
Pasutri didakwa menyuap pejabat Kementerian PUPR terkait proyek air minum (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa secara bersama-sama dengan Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sedangkan Lily merupakan Direktur di perusahaan yang sama dengan Budi. Sementara Irene Irma dan Yuliana, adalah Direktur di PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). PT TSP dan PT WKE merupakan korporasi penggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik KemenPUPR.

Jaksa mengatakan, ada empat pejabat KemenPUPR yang menerima uang suap dari mereka. Keempatnya yakni, Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada empat pejabat KemenPUPR senilai Rp4,13 miliar, USD38 ribu atau Rp539.980.000 (kurs Rp14.210), dan SGD23 ribu atau Rp241.479.290 (kurs Rp10.499). Sehingga total suap yang diberikan yaitu senilai Rp4,91 miliar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai sedemikian rupa sehingga harus dipandang sedemikian rupa sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Rabu (20/3/2019).

Menurut jaksa, Anggiat diduga telah menerima suap sebesar Rp1,35 miliar dan USD5.000, Meina disebut menerima Rp1,42 miliar dan SGD 23.000, Nazar disebut menerima Rp1,21 miliar dan USD33 ribu, sementara Donny disebut menerima Rp150 juta.

Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan maksud tujuan agar pejabat KemenPUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Sehingga, PT WKE dan PT TSP dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker ‎PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.

Pasutri Didakwa Menyuap

"Hal itu bertentang dengan kewajiban Anggiat P Nahot Simaremare, Meina Woro, Kustinah, Donny Sofyan Arifin, dan Teuku Mochammad Nazar," ucapnya.

Jaksa lebih lanjut menjelaskan, kasus ini bermula saat PT WKE dan PT TSP mengikuti lelang proyek di Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2017-2018.

Menurut jaksa, setelah PT WKE dan PT TSP mengerjakan proyek-proyek tersebut, Budi melalui Irene dan Yuliana serta atas persetujuan Lily, memberikan fee secara bertahap kepada PPK di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Pada kurun waktu itu, PT WKE bersama PT Nindya Karya mengerjakan proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp210.023.000.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement