Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Kemenag Penyuap Romi Dipalak 'KPK Gadungan'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |18:48 WIB
Pejabat Kemenag Penyuap Romi Dipalak 'KPK Gadungan'
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya orang yang mengatasnamakan KPK alias ‘KPK gadungan’ mendatangi rumah Pejabat Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk meminta sejumlah uang.

Muafaq (MFQ) diketahui merupakan tersangka pemberi suap jual-beli jabatan ke mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi). Informasi ini diketahui tim penyidik KPK saat menyampaikan informasi ke pihak keluarga terkait hak-hak Muafaq sebagai tersangka.

"KPK mendatangi rumah MFQ dan bertemu dengan pihak keluarga MFQ. KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima Informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah ‘KPK gadungan’ yang datang ke rumah dan meminta uang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Febri menekankan kepada seluruh pihak, jika ada orang yang mengatasnamakan KPK kemudian meminta sejumlah uang, silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau ke call center KPK 198.

Gedung KPK

"KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang. Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

(Baca juga: Di Mana Menag Lukman saat Ruang Kerjanya Disegel KPK Terkait OTT Romi?)

Keberadaan tim penyidik di Jatim sendiri sejalan dengan adanya penggeledahan di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sejak pagi hingga sore hari ini. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.

"D‎ari lokasi penggeledahan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik," ujarnya.

KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement